"Karena suami statusnya ASN di instasi lain. Maka kami bersurat juga kepada UIN Surakarta agar menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap Mas Angga Eka Yuda, terhadap apa yang mereka lakukan," ungkapnya.
Ditanya soal sanksi yang telah direkomendasikan untuk hukuman disiplin dr Herdiana. Arrie menegaskan, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Sanksi yang patut diberikan adalah kategori sedang dan berat."Gambarannya ini masuknya nanti, InsyaAllah ke sedang-berat. Karena tidak mengawasi, kan otomatis akun ini teratas nama dia," tandasnya.
Arrie membeberkan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang mengacu kepada PP Nomor 94 Tahun 2021, penjatuhan sanksi hukuman disiplin diantaranya teguran keras sampai dengan pemotongan tunjangan hingga gaji.
"Nanti rekomendasinya (sanksi) seperti apa itu kan BKPSDM," pungkasnya.