NADIKABAR.COM — Suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu, menyebut bisnis outsourcing yang dijalankan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) milik anaknya, M Sabiq Ashraff, sebagai bisnis receh. Ia mengaku tak pernah menerima keuntungan dari bisnis tersebut.

Hal itu disampaikan Ashraff saat dihadirkan sebagai saksi bersama anaknya dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat istrinya. Mulanya tim pengacara Fadia mengatakan Ashraff seharusnya mendapatkan keuntungan paling banyak dari bisnis itu. Tapi Ashraff membantah.

"Haram lillahi ta'ala, satu perak saya nggak pernah dapat dan nggak pernah ikut apa pun. Silakan diperiksa," kata Ashraff dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).

Ashraff mengaku baru mengetahui anaknya yang pernah menjadi Dirut PT RNB juga menggarap proyek outsourcing di Pemkab Pekalongan. Menurut dia, bisnis itu tidak memberikan keuntungan besar.

"Tanpa sepengetahuan saya, anak saya ikut outsourcing yang bagi saya itu adalah bisnis receh. Nggak ada untung sama sekali, tapi membuat istri saya dipenjara. Saya sangat kesal sekali," ujar Ashraff.

Ashraff juga menyebut keuntungan dari bisnis outsourcing itu tidak sebanding dengan aset keluarganya.

"Saya sedih juga pak ya. Istri saya kena apa masalah di RNB yang cuma Rp 50-60 juta untung sebulan, rumah saya miliaran disita. Sedih juga saya, itu pun dibeli sebelum istri saya jadi bupati," ucapnya.

Ashraff mengatakan sejumlah aset keluarganya sudah dimiliki jauh sebelum Fadia menjadi bupati. Menurut dia, aset tersebut berasal dari penghasilan dirinya dan istrinya sebagai pelaku usaha dan penyanyi.

"Sebelum jadi DPR RI, saya tidak pernah terlibat dalam politik. Saya orang seni. Izin, yang mulia mungkin pernah dengar lagu saya dulu? Agak ngetop, lagu Syarmila. Alhamdulillah penghasilan saya lebih besar di dunia seni. Kebetulan saya juga bisa mengorbitkan istri saya juga waktu itu jadi penyanyi," ujar dia.

"Banyak harta-harta kami yang kami beli sebelum istri saya jadi bupati. Karena alhamdulillah dengan izin Allah kami punya penghasilan lumayan dari dulu-dulu," lanjutnya.

Ashraff mengaku pernah mendapatkan bayaran Rp 40 juta hingga Rp 60 juta untuk sekali tampil pada era 1990-an. Ia juga mengaku memiliki sejumlah usaha di Malaysia dan showroom mobil yang dijalankan oleh anaknya.

"(Berapa pemasukan?) Kalau ngomong di sini takut saya riya. Kadang bisa ratusan juta, kadang bisa menginjak Rp 1-2 miliar ada, kadang-kadang," kata dia.

Ashraff mengatakan, sejumlah aset atas nama Fadia juga dibeli dari penghasilan tersebut. Ia mengaku kesulitan karena aset-aset itu turut disita.

"Memang saya punya komitmen waktu pacaran sama istri saya, karena susah dapat istri saya, banyak banget yang ngejar. Cakep sih," ujar dia.

"Saya bilang insyaallah kalau sudah kawin apapun yang saya beli saya akan atas namakan istri saya. Dan alhamdulillah saya stick dengan komitmen saya, apapun yang saya beli semua atas nama istri saya," imbuh dia.

Ashraff menambahkan, rekeningnya telah diblokir sehingga kini dirinya harus menggadaikan mobil untuk memenuhi kebutuhan, termasuk untuk biaya kuliah anaknya dan biaya pengacara.

"Mobilnya sudah saya gadai. Karena keadaan keuangan agak tertekan, saya terbuka saja karena sempat rekening saya diblokir," kata dia.

Sebelumnya, Ashraff juga mengaku tak tahu PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menyediakan outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Pantauan NadiKabar, terdapat sembilan saksi yang dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi Fadia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang hari ini. Dua di tim redaksi saksi itu yakni Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Ashraff mengakui pernah menyerahkan uang kepada Sabiq, untuk modal pendirian PT RNB. Namun, ia mengaku tak tahu dirinya dijadikan komisaris PT RNB oleh Sabiq.

"Kalau nggak salah (memberikan uang modal ke Sabiq) Rp 2,5 miliar. Saya tidak pernah ingin jadi komisaris, saya cuma pinjamkan modal aja. Saya nggak tahu soal komisaris atau apa, saya nggak ngerti," kata Ashraff di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (28/8/2026).

Ashraff juga mengaku pernah menandatangani dokumen pendirian PT RNB yang dibawa oleh orang dari notaris. Namun, dia mengaku tidak membaca dokumen tersebut karena percaya kepada anaknya.

"Saya pernah didatangi notaris dan Anggi (staff keuangan PT RNB), minta tanda tangan katanya permintaan Sabiq. Saya tidak baca, saya nggak tahu apa-apa karena saya percaya sama anak saya, saya tanda tangan saja," ucapnya.

Ashraff mengaku mengetahui PT RNB bergerak di bidang usaha yang berkaitan dengan bus, truk, dan material. Tapi ia mengklaim tak tahu jika perusahaan anaknya itu kemudian mendapatkan pekerjaan outsourcing dari Pemkab Pekalongan.

"Saya sebenarnya tahu pas heboh-heboh sekarang ini. Sebelumnya saya tahu kurang lebih itu waktu dia mau pinjam modal lagi, mau kasih sembako katanya," kata Ashraff.

"Saya nggak tahu RNB ini masuk ke urusan proyek Pemda, saya nggak tahu. Setahu saya RNB cuma berjalan di luar urusan Pemda. (Proyek di RSUD tahu?) Apalagi di RSUD, saya baru tahu sekarang ini," lanjutnya.

Saat sidang diskors untuk istirahat, tampak Ashraff sempat mendatangi istrinya yang berdiri di samping meja terdakwa. Ashraff tampak sempat mencium kening istrinya dan berbincang sebentar. Saat dimintai tanggapan, Ashraff pun tak berkenan memberikan komentar.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, didakwa mengatur proyek pengadaan staf outsourcing dan gratifikasi senilai Rp 2,89 miliar.

Fadia disebut bersama Anggi selaku pegawai administrasi PT Raja Nusantara Berjaya PT RNB dan Siti Hanikun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan melakukan tindak pidana korupsi pada Maret 2022-2026.

"Melakukan tindak pidana baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan," kata JPU dari KPK, Agus Subagya di pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026).

Dalam dakwaan, Fadia disebut mendirikan serta mengelola PT Raja Nusantara Berjaya. Sebagai bupati, Fadia juga disebut memerintahkan sejumlah kepala perangkat daerah agar memenangkan PT RNB.

"Agar memenangkan PT RNB sebagai penyedia jasa dalam pengadaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing, dan pengadaan makanan-minuman di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023-2026," urainya.