NADIKABAR.COM — Dwi Bagus Martono (40), tersangka pembunuhan sadis istri siri Dini Hardiyanti (30) dan anak tirinya AGF (4) di Madiun, ternyata bukan orang sembarangan. Ia berprofesi sebagai tenaga ahli manufaktur di sektor minyak dan gas bumi dengan bayaran mencapai Rp9 juta per hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Arbaridi Jumhur mengatakan, tersangka memiliki keterampilan khusus yang sering dipakai oleh perusahaan asing. Kemampuan Dwi Bagus sangat dibutuhkan untuk proyek berskala besar seperti pembangunan anjungan minyak lepas pantai, pengeboran bawah laut, hingga penelitian tanah sebelum eksplorasi.
"Proyek-proyek besar perusahaan asing yang mau bikin anjungan minyak, mau bikin penelitian kondisi tanah, butuh kemampuan dia," kata Jumhur, Kamis (29/10).
Keahlian spesifik tersebut, kata Jumhur, membuat Dwi Bagus mengantongi bayaran tinggi setiap kali mendapat kontrak dari luar negeri. Yakni Rp9 juta per hari, ratusan juta rupiah dalam sebulan, hingga mencapai miliaran rupiah dalam sekali kontrak proyek.
"Dia kalau dikontrak itu per hari aja bisa Rp9 juta," lanjut dia.
Jumhur menjelaskan sistem kerja tersangka berbasis kontrak proyek yang bisa berdurasi hingga tiga bulan. Kondisi finansial tersangka sangat mapan yang didukung oleh latar belakang pendidikan mentereng. Dwi diketahui merupakan lulusan jurusan manufaktur dari salah satu perguruan tinggi ternama di Bandung.
"Pintar juga lah dulu, jurusan dia tuh jarang kali ya, manufaktur itu," ucap Jumhur.
Selain cerdas, Dwi dikenal sebagai sosok pendiam dan suka belajar. Namun, kecerdasan dan ragam akal itu diduga disalahgunakan tersangka untuk merancang taktik keji dalam menghilangkan jejak pembunuhan kedua korban.
"Menghilangkan jejak aja sampai harus kayak gitu," pungkas Jumhur.
Kasus ini bermula dari hilangnya Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) sejak 20 September 2026. Keduanya sempat pamit untuk berwisata merayakan ulang tahun AGF ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi.
Dwi kemudian ditangkap pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah polisi menemukan bukti kuat yang mengarah ia melakukan pembunuhan kepada Dini dan anaknya.
Berdasarkan penyelidikan, Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anaknya dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.
Dwi Bagus kemudian berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban. Ia lalu menghancurkan sisa pembakaran menggunakan mesin, membakarnya kembali, dan membuang material tersebut ke sungai.
Saat ini Dwi Bagus tengah menjalani proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Kini akibat perbuatannya, dia terancam jeratan pasal pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru), dimana ancaman pidananya mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun.