"Wanita tidak boleh bepergian, kecuali bersama mahramnya." (HR Bukhari)
Mengenai hukum wanita yang menunaikan ibadah haji tanpa suami atau mahram, para ulama memiliki sudut pandang serta ijtihad tersendiri.
Berdasarkan buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag RI), wanita diperbolehkan pergi haji tanpa suami atau mahramnya. Syarat utamanya adalah faktor keamanan selama perjalanan hingga ibadah tetap terjaga. Ketentuan ini sejalan dengan Keputusan Mudzakarah Perhajian Indonesia Kemenag RI yang dirumuskan pada 2015.
Meski begitu, keberadaan mahram atau suami tetap dikategorikan sebagai syarat haji bagi wanita. Mahram di sini mengacu pada laki-laki yang dilarang menikah dengan wanita tersebut.
Penjelasan mengenai mahram sebagai syarat haji bagi wanita juga dipaparkan oleh Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh As Sunnah terjemahan Khairul Amru Harahap. Pandangan yang mewajibkan keberadaan mahram atau suami ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah beserta para muridnya, serta sejumlah ulama seperti An-Nakha'i, Al-Hasan, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq.
Namun, mazhab Syafi'i memiliki pandangan yang lebih terbuka. Seperti dijelaskan oleh Al Hafiz, pandangan masyhur dalam mazhab Syafi'i menyebutkan: