"Adanya suami, mahram atau perempuan-perempuan yang dapat dipercaya untuk menemani seseorang perempuan yang pergi berhaji merupakan hal yang disyaratkan."
Bahkan, Al Hafiz merinci adanya sebagian pendapat yang menilai pendampingan cukup dari satu orang perempuan yang terpercaya. Bahkan, ada pula pendapat yang membolehkan seorang wanita berangkat haji sendirian, selama jalur dan perjalanan menuju Tanah Suci dipastikan dalam kondisi aman.
Lalu, bagaimana status keabsahan haji seorang wanita yang berangkat tanpa didampingi mahram atau suami?
Sayyid Sabiq menjelaskan apabila seorang perempuan nekat berangkat haji tanpa pendampingan mahram, ibadah hajinya tetap dinilai sah.
Pandangan senada juga disampaikan oleh Ibnu Taimiyah. Beliau berpendapat haji yang dilaksanakan oleh seorang perempuan tanpa ditemani mahram-maupun haji dari orang yang memaksakan diri padahal sebenarnya belum memiliki kemampuan-status hajinya tetap sah di mata hukum Islam.