Made mengungkap korban mengalami luka di wajah bagian kiri. Leher korban juga dalam kondisi terikat kaus.
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pembunuhan wanita berinisial KDA (19) di rumah kos di Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi.
Pelaku berinisial KDN ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/10) malam. Sedangkan ATW ditangkap di Jatiranggon, Kota Bekasi.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan lapangan, pemeriksaan saksi, dan analisis data digital. Dari proses tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua tersangka.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka diproses berdasarkan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya tali rafia, kain lap, pakaian, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor. Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan tersangka.