"Ya mau gimana, semuanya disegel di dalam juga," jelas Kasim.
Menurut Kasim, warga yang menyegel, Si'in, sebelumnya sempat datang ke Kantor Desa Kebon Ayu sepekan sebelum disegel. Ia kala itu datang meminta uang Rp 50 juta dengan alasan terlilit utang.
Permintaan uang tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan tempat berdirinya kantor desa. Selain uang, Si'in juga mengajukan sejumlah permintaan lain kepada Pemdes Kebon Ayu.
"Pak Si'in itu datang ke kantor dan menyatakan akan menyegel kantor desa karena kami tidak bisa memberikan apa yang dia minta. Uang Rp 50 juta itu bagian yang dia minta. Banyak yang dia minta," ungkap Kasim.
Kasim menegaskan Pemdes Kebon Ayu belum dapat memastikan kebenaran klaim kepemilikan lahan tersebut. Menurutnya, status lahan itu masih menjadi persoalan karena klaim tersebut belum jelas.