Artinya, produk SKM, kandungan susunya juga tidak hanya dari susu sapi segar saja. Bahan berbasis susu seperti susu skim bubuk, lemak susu, laktosa, dan buttermilk juga dapat menjadi bagian dari komposisinya.

Sementara itu, krimer kental manis memiliki definisi yang berbeda. Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2019, KKM merupakan produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dari susu yang ditambahkan gula dan lemak nabati, kemudian sebagian airnya dihilangkan hingga mencapai kepekatan tertentu.

KKM juga dapat dibuat melalui rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula dan lemak nabati atau minyak nabati serta bahan lain.

Gula yang ditambahkan pada produk juga harus dapat membantu mencegah kerusakan produk.

Dari karakteristik dasarnya, KKM harus memiliki kadar protein minimal 1 persen dan kadar lemak total minimal 8 persen.

Perbedaan ini menjadi salah satu hal penting yang membedakan KKM dari SKM. Pada KKM, lemak nabati atau minyak nabati dapat digunakan dalam formulasi produk. Sementara pada SKM, karakteristik dasarnya mengharuskan kadar lemak susu minimal 8 persen.

Perbedaan karakteristik dasar juga terlihat dari persyaratan kadar protein.

SKM memiliki persyaratan kadar protein minimal 6,5 persen. Sementara KKM memiliki persyaratan kadar protein minimal 1 persen.