Talak raj'i merupakan talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang telah digauli tanpa membutuhkan pembayaran harta sebagai ganti rugi dan tidak didahului oleh talak apapun, baik talak sharih dan talak kinayah.
Talak ba'in adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istri yang memutus ikatan pernikahan secara lebih kuat, sehingga suami tidak dapat langsung rujuk dengan istrinya hanya dengan ucapan atau niat. Terdapat dua jenis talak ba'in, di antaranya:
1. Talak ba'in sughra, yakni pasangan yang cerai boleh langsung menikah lagi dengan akad dan mahar baru, bahkan ketika masih berada dalam masa iddah (waktu tunggu yang wajib dilalui oleh seorang perempuan setelah perceraian). Talak ba'in sughra dibagi menjadi beberapa kategori:
2. Talak ba'in kubra terjadi ketika suami menjatuhkan talak yang ketiga kalinya, sehingga suami tidak boleh rujuk dengan mantan istrinya tanpa melakukan beberapa syarat.