Dijelaskan dalam buku Fikih Munakahat dalam Perspektif Perbandingan Mazhab karya Muhammad Syarif Hidayatulloh dan Muhammad Taufiq, talak tiga yang disebut sebagai talak ba'in kubra memiliki hukum bahwa suami tidak diperbolehkan rujuk selama masa iddah. Suami juga tidak boleh menikah lagi dengan mantan istrinya tersebut, kecuali setelah mantan istrinya menikah dengan laki-laki lain dan kemudian bercerai secara sah.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 230. Allah SWT berfirman:

فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهٗ مِنْۢ بَعْدُ حَتّٰى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهٗ ۗ فَاِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ اَنْ يَّتَرَاجَعَآ اِنْ ظَنَّآ اَنْ يُّقِيْمَا حُدُوْدَ اللّٰهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ

Artinya: "Jika dia menceraikannya kembali (setelah talak kedua), perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia menikah dengan laki-laki yang lain. Jika (suami yang lain itu) sudah menceraikannya, tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan mantan istri) untuk menikah kembali jika keduanya menduga akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang (mau) mengetahui."