NADIKABAR.COM — Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Pusat (Jakpus) menyatakan Klinik Utama St. Paul di Menteng belum memenuhi sejumlah persyaratan sehingga pihaknya belum memberikan rekomendasi teknis perizinan kepada fasilitas kesehatan tersebut.
"Prosesnya masih dalam pembinaan untuk memenuhi persyaratan perizinan. Namun, dari sisi dokumen, persyaratan peraturan perundangan, sarana-prasarana, dan iklan layanan masyarakat, kami menemukan banyak hal yang tidak sesuai," kata Kepala Sudinkes Jakarta Pusat Ilmi Tri Indiarto saat meninjau Klinik Utama St. Paul di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan proses pengajuan rekomendasi teknis dari klinik tersebut telah masuk sejak awal Agustus 2026 melalui sistem perizinan.
Namun, pihaknya belum dapat memberikan rekomendasi teknis kepada pengelola klinik.
Menurut Ilmi, rekomendasi akan diberikan apabila seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi dan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan.
Dia mengungkapkan pihak klinik sebelumnya telah membuat surat komitmen untuk tidak beroperasi sebelum izin operasional terpenuhi.