Namun, pihaknya kemudian menerima laporan masyarakat yang menyebut klinik tersebut telah beroperasi.
"Makanya, dari Sudinkes melalukan Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Binwasdal) Terpadu karena ada hal-hal di luar kewenangan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat yang perlu ditangani bersama," ujar Ilmi.
Dia juga mengatakan pihaknya telah menerima surat dari pengacara pasien terkait kejadian yang tidak diinginkan di Klinik St. Paul dan Klinik Utama Venus di Cideng.
Untuk St. Paul, kata dia, laporan tersebut menyebutkan pasien mengalami kondisi bengkak dan kemerahan.
Sementara laporan dari pasien Venus menyebutkan terdapat kondisi yang tidak sesuai dengan keinginan pasien.