Hadi mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi sebelum pemberhentian tetap Sugiri diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Setelah dokumen diterima, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo Lisdyarita akan mengusulkan pemberhentian tetap Sugiri sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan berikutnya, setelah keputusan pemberhentian terbit, melibatkan DPRD Ponorogo untuk menggelar rapat paripurna guna memproses pemberhentian Lisdyarita sebagai wakil bupati sekaligus mengusulkan pengangkatannya sebagai Bupati Ponorogo definitif.

"Setelah surat keputusan pemberhentian terbit, prosesnya nanti berlanjut ke DPRD Ponorogo. DPRD memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menggelar rapat paripurna," ujar Hadi.