Sugiri sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 14 Agustus 2026 dalam perkara suap dan gratifikasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.

Sugiri kemudian tidak mengajukan banding hingga tenggat pengajuan berakhir sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan prosedur administrasi pemberhentian Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.