Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sugiri segera diberhentikan Lisdyarita disiapkan jadi Bupati Ponorogo
Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memproses pemberhentian tetap Bupati nonaktif Sugiri Sancoko menyusul putusan perkara korupsi yang menjeratnya berkekuata
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 22 September 2026 pukul 19:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sugiri sebelumnya divonis enam tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 14 Agustus 2026 dalam perkara suap dan gratifikasi.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp300 juta serta mewajibkan Sugiri membayar uang pengganti sebesar Rp6,762 miliar.
Sugiri kemudian tidak mengajukan banding hingga tenggat pengajuan berakhir sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Status putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi Pemkab Ponorogo untuk melanjutkan prosedur administrasi pemberhentian Sugiri sebagai Bupati Ponorogo.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.