NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menargetkan seluruh kawasan permukiman kumuh yang masuk dalam peta prioritas daerah dapat tertata tuntas pada tahun 2027.

Program akselerasi pembenahan lingkungan hunian tersebut saat ini terus dikebut di 25 desa yang tersebar di tujuh kecamatan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Sukabumi Sendi Apriadi menjelaskan langkah penataan ini memiliki landasan hukum yang jelas serta dokumen perencanaan yang terukur.

"Penanganan kawasan kumuh ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 640/Kep.492-DPKP/2020 tentang Lokasi Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh Berkelanjutan, serta dipandu oleh dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP)," kata Sendi.