NADIKABAR.COM — DPRD Sulawesi Selatan membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang akan menjadi dasar penghitungan hingga pembayaran bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel Syukur di Makassar, Senin, mengatakan Ranperda tersebut penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi penerimaan pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

"Kami melihat substansi penting Ranperda ini adalah memberikan landasan hukum yang jelas mengenai kewajiban pembayaran bagian pemerintah daerah yang bersumber dari keuntungan bersih pemegang IUPK," katanya dalam rapat paripurna DPRD Sulsel.

Ranperda yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulsel tersebut mengatur penghitungan, pelaporan, dan pembayaran atau penyetoran kepada pemerintah daerah atas penerimaan yang diperoleh dari keuntungan bersih pemegang IUPK.

Berdasarkan ketentuan pertambangan mineral dan batu bara, pemegang IUPK pada tahap operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batu bara wajib membayar empat persen dari keuntungan bersih kepada pemerintah pusat dan enam persen kepada pemerintah daerah sejak berproduksi.

Bagian enam persen untuk pemerintah daerah tersebut dibagi sebesar 1,5 persen kepada pemerintah provinsi, 2,5 persen kepada pemerintah kabupaten/kota penghasil, serta dua persen kepada kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Syukur mengingatkan penerimaan dari keuntungan pertambangan tersebut tidak hanya digunakan untuk membiayai belanja rutin APBD.