Juru Bicara Fraksi Gerindra Andi Saiful juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari keuntungan bersih PT Vale Indonesia.

DPRD meminta skema penghitungan dan pembagian penerimaan tersebut diatur secara jelas sehingga bagian yang menjadi hak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota dapat diperhitungkan secara transparan.

Ranperda tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mengatur mekanisme penghitungan, pelaporan, serta pembayaran bagian daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK di Sulawesi Selatan.

Selama ini, pemerintah daerah juga memperoleh penerimaan dari sektor pertambangan melalui skema dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam sesuai dengan ketentuan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Penerimaan tersebut berbeda dengan bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang IUPK yang kini akan diatur lebih teknis melalui Ranperda Sulsel.

Dalam skema keuntungan bersih pemegang IUPK tahap operasi produksi, pemerintah daerah memperoleh bagian enam persen. Porsi tersebut dibagi sebesar 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk pemerintah kabupaten/kota penghasil, dan dua persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.

Karena itu, DPRD Sulsel meminta pemerintah provinsi menjelaskan penerimaan yang telah diperoleh daerah dari pemegang IUPK sebelum Ranperda tersebut berlaku, termasuk kemungkinan adanya potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.