Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, usulan pengembangan kawasan industri garam di NTB belum masuk dalam daftar PSN pada RKP 2027. Kondisi tersebut mendorong Pemkab Sumbawa kembali berkomunikasi dengan KKP untuk memperoleh kejelasan tindak lanjut dan mengidentifikasi persyaratan yang masih harus dipenuhi.

Dari sisi persiapan, Pemkab Sumbawa telah menjalin kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk melaksanakan kajian awal atau pre-feasibility study (Pra-FS) pengembangan kawasan industri garam.

Kerja sama tersebut diperkuat melalui amandemen nota kesepakatan antara BRIN dan Pemkab Sumbawa, termasuk dukungan teknis berupa penugasan tim kajian. Pemerintah daerah juga telah melakukan koordinasi dengan BRIN di Jakarta serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Selain itu, Pemkab Sumbawa menggelar rapat bersama Bappeda dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB pada 8 Oktober 2026, kemudian menyampaikan dukungan dan kesiapan daerah kepada Gubernur NTB pada 14 Oktober 2026.

Dalam pembahasan bersama KKP, sejumlah aspek yang perlu dipenuhi mencakup penyelesaian dokumen studi kelayakan, kepastian lokasi, dukungan infrastruktur, kelembagaan pengelola, hingga alternatif skema pembiayaan pembangunan kawasan.