Karena itu, pemerintah daerah ingin revitalisasi dilakukan dengan tetap mempertahankan karakter, nilai sejarah, dan keaslian bangunan sebagai bagian dari identitas budaya Sumbawa.
Revitalisasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan fisik, tetapi juga harus mengacu pada ketentuan pelestarian cagar budaya.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mendorong keterlibatan pemerintah pusat dalam menyiapkan tahapan revitalisasi agar penanganan Istana Dalam Loka berjalan sesuai prinsip pelestarian.
Koordinasi tersebut juga dilakukan untuk menyamakan pemahaman mengenai prinsip pelestarian serta menentukan langkah yang diperlukan sebelum revitalisasi dilaksanakan.