NADIKABAR.COM — Sembilan puluh delapan tahun lalu para pemuda melakukan lompatan sejarah melampaui sekat primordial. Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 bukan sekadar pernyataan identitas, tapi kesadaran kolektif untuk bertanah air satu, berbangsa satu, berbahasa satu, Indonesia. Itu fondasi moral lahirnya bangsa merdeka.
Saat itu persatuan adalah kekuatan melawan kolonialisme. Setelah merdeka, tantangannya lebih rumit. Persatuan tidak cukup dirawat dengan rasa senasib, tapi harus dipelihara lewat negara yang adil dan beradab. Di sinilah negara hukum menjadi penjaga persatuan.
Peringatan 98 Tahun Sumpah Pemuda 28 Oktober 2026 harus jadi cermin jujur: apakah hukum kita sudah menjaga persatuan, atau justru praktik penegakan hukum tertentu yang melahirkan ketidakpercayaan dan keterbelahan?
Persatuan tidak hanya terancam perbedaan identitas atau pilihan politik. Ia terkikis paling dalam ketika masyarakat merasakan ketidakadilan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan. Bangsa yang beragam bisa tetap bersatu jika keadilan jadi pengalaman bersama. Sebaliknya, bangsa yang sama simbolnya bisa retak ketika hukum kehilangan legitimasi moral.
Sumpah Pemuda melahirkan bangsa sebelum negara ada. Kesadaran itu kemudian diberi bentuk konstitusional lewat Proklamasi dan UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia negara hukum. Artinya kekuasaan harus tunduk pada hukum, bukan pada kehendak perseorangan.
Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) menjamin persamaan di hadapan hukum dan kepastian yang adil. Landasannya jelas: setiap warga, apapun agama, etnis, ekonomi, atau pilihan politiknya, harus mendapat perlindungan yang sama. Negara hukum adalah jembatan antara keberagaman dan kesatuan.
Hukum bukan sekadar alat kontrol sosial. Ia instrumen membangun kepercayaan bahwa setiap orang punya martabat yang sama. Persatuan yang dibangun lewat ketakutan hanya melahirkan ketertiban yang rapuh. Persatuan yang ditopang keadilan melahirkan kesetiaan sukarela.