Secara normatif semua sama di depan hukum. Praktiknya masih ada diskriminasi pelayanan, penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan ketimpangan akses bantuan hukum. Persepsi yang terus hidup adalah hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Jika dibiarkan, yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas penegakan hukum, tapi kepercayaan pada negara. Francis Fukuyama menyebut kepercayaan sosial sebagai modal utama kerja sama dan institusi. Warga akan menerima keputusan negara, bahkan yang tidak menguntungkan dirinya, jika prosesnya adil, transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
Sebaliknya, ketika hukum diskriminatif, warga kehilangan keyakinan bahwa institusi publik mewakili kepentingan bersama. Ketidakpercayaan yang meluas memperkuat polarisasi, membuka ruang mobilisasi identitas, dan mendorong penyelesaian konflik di luar hukum. Di titik itu ketidakadilan berubah menjadi ancaman integrasi.
Karena itu menjaga persatuan tidak cukup dengan kampanye toleransi dan wawasan kebangsaan. Harus ada keberanian memperbaiki praktik hukum yang melukai rasa keadilan. Persatuan tidak bisa diperintahkan lewat kekuasaan jika keadilan tidak dihadirkan lewat hukum.
Persoalan negara hukum tidak lepas dari etika kekuasaan. Aristoteles mengingatkan hukum penting untuk mencegah pemerintahan yang dikendalikan kehendak pribadi. Namun negara hukum tidak boleh direduksi jadi negara yang banyak peraturan.
Perlu dibedakan rule of law dan rule by law. Rule of law menempatkan hukum sebagai pembatas kekuasaan sekaligus pelindung hak warga. Rule by law memakai hukum terutama sebagai instrumen mempertahankan kekuasaan. Perbedaan ini menentukan masa depan persatuan.
Pejabat publik tidak cukup berdalih tindakannya tidak melanggar aturan tertulis. Ia harus mampu menjelaskan tindakannya patut, adil, bebas konflik kepentingan, dan benar-benar untuk kepentingan masyarakat. Generasi muda pewaris Sumpah Pemuda butuh contoh nyata bahwa hukum berlaku bagi siapa pun, termasuk yang sedang berkuasa.