Dalam kerangka Lawrence Friedman, keberhasilan sistem hukum ditopang tiga unsur: substansi, struktur, dan budaya hukum. Substansi harus menjamin keadilan tanpa diskriminasi. Struktur harus dijalankan institusi profesional dan akuntabel. Budaya harus dibangun lewat integritas aparat dan kesadaran warga.
Polisi, jaksa, hakim, dan lapas adalah satu rangkaian. Kepolisian paling strategis karena paling pertama bersentuhan dengan masyarakat. Profesionalisme, pelayanan non-diskriminatif, penggunaan wewenang proporsional, dan pengawasan efektif adalah prasyarat polisi dipercaya.
Di era digital, tantangan bertambah. Media sosial jadi ruang ekspresi kebebasan, tapi juga disinformasi, ujaran kebencian, dan kejahatan siber. Negara harus tegas menindak kejahatan digital tanpa menjadikan pengaturan ruang digital sebagai alasan membatasi kritik sah. Persatuan bukan tanpa konflik atau seragam pendapat. Persatuan berarti sepakat menyelesaikan perbedaan lewat hukum dan dialog bermartabat.
Menjelang satu abad Sumpah Pemuda 2028 dan Indonesia Emas 2045, tiga agenda mendesak. Pertama, perkuat supremasi hukum dan kesetaraan warga, bebaskan penegakan hukum dari intervensi. Kedua, perkuat integritas dan akuntabilitas institusi lewat pengawasan efektif dan mekanisme koreksi yang bisa diakses publik. Ketiga, bangun budaya hukum demokratis yang melibatkan generasi muda dengan pendidikan kewarganegaraan yang kritis dan berorientasi HAM.
Generasi 1928 membuktikan persatuan bisa dibangun di tengah keberagaman. Tugas generasi sekarang memastikan persatuan itu punya fondasi keadilan yang kokoh.
Persatuan melahirkan Indonesia. Keadilan hukumlah yang akan menjaganya tetap bersatu.