NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) yang disebut tidak pernah diterimanya hingga putusan atas usulan pemberhentiannya dikeluarkan.
Sitti Husniah di Gowa, Minggu, mengatakan dirinya mengetahui putusan MA sejak Kamis (1/10), tetapi baru mengetahui keberadaan surat yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan kepada MA pada Jumat (2/10).
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya.
Menurut dia, surat MA yang ditujukan kepadanya justru terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa sehingga dirinya menilai tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Sitti Husniah melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan perkara tersebut bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA yang kemudian diregistrasi pada 21 Agustus 2026.