Menurut Adhi, pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut.
"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi perkara MA, perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."
Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah sebanyak 45 anggota DPRD menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA atas pendapat DPRD tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk melanjutkan mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.