MA selanjutnya menerbitkan pemberitahuan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan tanggapan.

"Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," katanya.

Menurut Adhi, surat untuk Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 untuk dikirimkan, tetapi dokumen tersebut justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.

Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober atau sekitar satu bulan setelah diserahkan untuk dikirimkan.

Penarikan surat itu juga dilakukan sehari setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.