NADIKABAR.COM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) yang disebut tidak pernah diterimanya hingga putusan atas usulan pemberhentiannya dikeluarkan.
Sitti Husniah di Gowa, Minggu, mengatakan dirinya mengetahui putusan MA sejak Kamis (1/10), tetapi baru mengetahui keberadaan surat yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan kepada MA pada Jumat (2/10).
"Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima," ujarnya.
Menurut dia, surat MA yang ditujukan kepadanya justru terkirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa sehingga dirinya menilai tidak memperoleh kesempatan menyampaikan tanggapan dalam proses uji pendapat di MA.
Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukum Sitti Husniah melaporkan dugaan sabotase dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa Hukum Bupati Gowa Adhi Bintang mengatakan perkara tersebut bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA yang kemudian diregistrasi pada 21 Agustus 2026.
MA selanjutnya menerbitkan pemberitahuan kepada Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan tanggapan.
"Namun sangat disayangkan, kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan, tanggal 31 Agustus surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," katanya.
Menurut Adhi, surat untuk Bupati Gowa diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026 untuk dikirimkan, tetapi dokumen tersebut justru diantarkan ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
"Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati, pihak pengadilan juga kenapa menerimanya," ujarnya.
Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober atau sekitar satu bulan setelah diserahkan untuk dikirimkan.
Penarikan surat itu juga dilakukan sehari setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa pada 1 Oktober.
Menurut Adhi, pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut.
"Pengumuman mengenai putusan MA itu kami ketahui 1 Oktober 2026, sementara surat dari MA yang dikirim melalui jasa PT Pos itu malah terkirim ke Kantor Pengadilan Agama. Nanti di tanggal 2 Oktober, atau setelah putusan keluar, barulah pihak PT Pos KDC Sungguminasa menerima pengembalian suratnya," kata Sitti Husniah.
MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10).
Berdasarkan informasi perkara MA, perkara tersebut diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dengan amar putusan "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum."
Permohonan uji pendapat itu diajukan DPRD Gowa setelah sebanyak 45 anggota DPRD menyetujui Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA atas pendapat DPRD tersebut menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk melanjutkan mekanisme usulan pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.