NADIKABAR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak 39 unit kendaraan angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) karena tidak melengkapi surat-surat kendaraan, termasuk SIM dan surat KIR. Penindakan dilakukan mulai dari penilangan hingga penyitaan.
Penindakan dilakukan saat Pemkot Bogor melakukan operasi gabungan hari ini yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor dengan bantuan personel TNI dan Polri di Jalan Siliwangi, Sukasari, Bogor Timur, Kota Bogor. Dari 39 kendaraan yang terjaring operasi tersebut, sebanyak 34 unit angkot dan AKDP yang dilakukan tindakan penilangan.
"34 angkutan dikenai penilangan karena tidak dapat melengkapi surat-surat kendaraan, seperti surat izin mengemudi atau SIM dan surat KIR. Sedangkan sisanya dilakukan penyitaan unit," kata Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memimpin operasi gabungan di lokasi, Jumat (25/9/2026).