Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Surat Tak Lengkap, Puluhan Angkot di Kota Bogor Ditindak Petugas Gabungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak 39 unit kendaraan angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) karena tidak melengkapi surat-surat kendara
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 16:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Jenal menjelaskan angkot yang terjaring operasi ini juga diberi penandaan melalui penempelan stiker informasi sesuai usia kendaraannya. Menurutnya, langkah ini menjadi upaya Pemkot Bogor dalam menertibkan angkutan umum yang telah melebihi batas usia teknis.
Dia juga mengungkapkan, sampai saat ini, Pemkot Bogor terus memonitor kelayakan angkutan yang melayani masyarakat. Sejauh ini, kata dia, sudah ada 1.200 angkot yang dihapus karena tidak memenuhi standar.
"Kurang lebih dari 1.781 existing, hari ini yang sudah terhapuskan ada 1.200 angkot," jelas Jenal.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.