Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Surat Tak Lengkap, Puluhan Angkot di Kota Bogor Ditindak Petugas Gabungan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menindak 39 unit kendaraan angkutan kota (angkot) dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) karena tidak melengkapi surat-surat kendara
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 25 September 2026 pukul 16:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia pun memastikan operasi gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses. Harapannya, target Bogor Lancar dapat terwujud.
Dia memastikan Pemkot Bogor tidak akan kendur dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota. Sebab, penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang ada, mulai peraturan Menteri Perhubungan (permenhub), peraturan daerah (perda), hingga peraturan Wali Kota (perwali).
"Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," imbuhnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.