Dia pun memastikan operasi gabungan ini akan dilakukan secara rutin setiap pekan dan terus berproses. Harapannya, target Bogor Lancar dapat terwujud.

Dia memastikan Pemkot Bogor tidak akan kendur dalam menegakkan aturan terkait angkutan kota. Sebab, penertiban dilakukan berdasarkan regulasi yang ada, mulai peraturan Menteri Perhubungan (permenhub), peraturan daerah (perda), hingga peraturan Wali Kota (perwali).

"Dalam setiap minggu, pada hari Senin, Rabu, dan Jumat, kami terus melakukan langkah penertiban. Ini implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 11 Tahun 2026," imbuhnya.