NADIKABAR.COM — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi pekerja atau buruh untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Pekerja yang berhak akan menerima Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp 900.000 yang dicairkan sekaligus.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan BSU merupakan bantuan pemerintah bagi pekerja/buruh untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli.
"Kami ingin bantuan ini dapat disalurkan dengan tepat untuk menjaga ketahanan ekonomi dan daya beli pekerja atau buruh Indonesia agar tetap stabil," ujar Indah melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/11/2026).