Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Syarat dan Alur Pendaftaran Nikah Terbaru Kemenag 2026
Bagi calon pengantin (catin) yang sedang merencanakan pernikahan, ada aturan penting yang wajib dipahami sebelum melangkah ke pelaminan. Tahap awal yang harus dilalui oleh setiap p
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 17:58 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMA No 30 Tahun 2024, empat alur pencatatan pernikahan tersebut meliputi:
Proses pendaftaran kehendak nikah ini diatur rinci dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Saat mengajukan pendaftaran, calon pengantin wajib melengkapi dan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh catin:
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.