Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMA No 30 Tahun 2024, empat alur pencatatan pernikahan tersebut meliputi:

Proses pendaftaran kehendak nikah ini diatur rinci dalam Pasal 4 PMA Nomor 30 Tahun 2024. Saat mengajukan pendaftaran, calon pengantin wajib melengkapi dan melampirkan sejumlah dokumen persyaratan administrasi.

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan oleh catin: