NADIKABAR.COM — Bagi calon pengantin (catin) yang sedang merencanakan pernikahan, ada aturan penting yang wajib dipahami sebelum melangkah ke pelaminan. Tahap awal yang harus dilalui oleh setiap pasangan untuk mengurus administrasi pernikahan resmi adalah Pendaftaran Kehendak Nikah.

Ketentuan ini telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pencatatan pernikahan yang sah menurut negara harus melewati empat tahapan utama secara berurutan.

"Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah," ujar Ahmad Zayadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).