NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap perkembangan terkini pengusutan laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Pengusutan kasus tersebut kini dihentikan lantaran tidak adanya peristiwa pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya. Pertama, laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan inisial pelapor Y yang ditangani Subdit I dan laporan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 dengan inisial pelapor RR yang ditangani Subdit IV.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, dalam penanganan laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Polisi juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.