Kasus ini bermula dari, laporan ribuan member Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan investasi yang diberikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.
Timothy Ronald merupakan salah satu pendiri Akademi Crypto, sebuah platform edukasi mata uang kripto yang cukup populer di media sosial. Para korban menduga, adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang mengakibatkan kerugian total mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.
Timothy Ronald dan pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikasi penasihat investasi dari OJK, serta ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.