NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap perkembangan terkini pengusutan laporan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Pengusutan kasus tersebut kini dihentikan lantaran tidak adanya peristiwa pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua laporan yang ditangani Ditressiber Polda Metro Jaya. Pertama, laporan nomor LP/B/227/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 9 Januari 2026 dengan inisial pelapor Y yang ditangani Subdit I dan laporan nomor LP/B/483/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2026 dengan inisial pelapor RR yang ditangani Subdit IV.

"Terhadap laporan yang ditangani Subdit I, penyelidikan telah dihentikan pada 14 September 2026 berdasarkan hasil gelar perkara yang menyimpulkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam perkara yang dilaporkan," kata Budi kepada wartawan, Senin (26/10/2026).

Sementara itu, dalam penanganan laporan yang ditangani Subdit IV, penyelidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan para saksi. Polisi juga sudah memeriksa terlapor serta meminta keterangan dari ahli dan instansi terkait.

"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," jelasnya.

Budi menambahkan, pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut. Polisi juga mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu.

"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.

"Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari, laporan ribuan member Akademi Crypto yang merasa dirugikan setelah mengikuti arahan investasi yang diberikan oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.

Timothy Ronald merupakan salah satu pendiri Akademi Crypto, sebuah platform edukasi mata uang kripto yang cukup populer di media sosial. Para korban menduga, adanya praktik penipuan dan manipulasi pasar yang mengakibatkan kerugian total mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Timothy Ronald dan pihak terkait dilaporkan atas dugaan pelanggaran izin usaha, ketiadaan sertifikasi penasihat investasi dari OJK, serta ketidaksesuaian operasional perusahaan dengan izin yang dimiliki.