"Berdasarkan hasil gelar perkara pada 15 September 2026, disepakati penghentian penyelidikan karena belum ditemukan bukti yang cukup untuk menghubungkan perbuatan pihak yang dilaporkan dengan tindak pidana yang dipersangkakan. Selanjutnya, Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan telah diterbitkan pada 28 September 2026," jelasnya.
Budi menambahkan, pelapor meminta gelar perkara khusus dalam laporan tersebut. Polisi juga mempersilakan jika pihak pelapor mempunyai bukti lain yang berkaitan dengan kasus itu.
"Adapun terhadap laporan yang ditangani Subdit IV, direncanakan pelaksanaan gelar perkara khusus atas permohonan kuasa hukum pelapor. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan sesuai hasil proses tersebut," kata Budi.
"Penyidik juga menyampaikan apabila pelapor atau korban memiliki bukti baru dapat disampaikan ke penyidik untuk dilakukan analisa lebih lanjut," imbuhnya.