Menurut AN, aktivitas perjudian juga membuatnya mengambil keputusan yang berdampak langsung pada keluarganya.

Salah satu penyesalan terbesar AN adalah tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung karena memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.

“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.

Dampak judi online juga ditemukan pada kelompok penerima bantuan sosial. Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar yang tercatat melalui 7,5 juta transaksi.

Data tersebut menunjukkan adanya aliran uang yang semestinya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat penerima bantuan sosial.

Persoalan juga menyentuh kelompok usia anak. Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi tersebut membuat pemberantasan judi online juga berkaitan langsung dengan agenda perlindungan anak di ruang digital.

Bagi pemerintah, data tersebut menunjukkan judi online telah berkembang menjadi persoalan yang tidak hanya berada di ruang digital, tetapi juga menyentuh ekonomi keluarga dan perlindungan masyarakat.

Ketika pendapatan atau bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga masuk ke aktivitas perjudian, dampaknya dapat berkembang menjadi utang, kehilangan aset, gangguan pekerjaan, konflik keluarga, hingga persoalan hukum.

“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” kata Meutya.

Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Komdigi terus berkomitmen melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian.

Upaya tersebut akan disertai dengan peningkatan kepatuhan platform, penguatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.

Meutya mengatakan pemerintah ingin mengubah ukuran keberhasilan pemberantasan judi online dari sekadar jumlah konten yang diturunkan menjadi sejauh mana rantai perjudian dapat diputus. Paparan diharapkan tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berkembang menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.

“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun,” tegas Meutya. “Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online.”