NADIKABAR.COM — Perubahan aturan bagasi Garuda Indonesia dinilai berpotensi merugikan penumpang jika penerapannya belum memiliki kejelasan. Karena kebijakannya bisa diikuti oleh maskapai lain.

Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (APJAPI) menilai Garuda Indonesia sebagai maskapai penerbangan full service seharusnya mengikuti ketentuan pelayanan bagasi yang berlaku.

Ketentuan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor PM 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara dan Permenhub Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketua APJAPI Alvin Lie menegaskan pihaknya tidak menolak perubahan aturan bagasi.

"Kami tidak menolak perubahan pelayanan bagasi, tapi perubahan kebijakan pelayanan itu hendaknya tetap mematuhi peraturan perundang-undangan," kata Alvin dalam konferensi pers APJAPI di Jakarta, Rabu (9/9/2026).