NADIKABAR.COM — Polemik toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Lingkungan Trunodangsan, Kelurahan Tambakbayan, Ponorogo, ternyata telah dikeluhkan warga sejak beberapa bulan lalu. Warga mengaku sudah menyampaikan laporan kepada lurah hingga kepolisian sebelum akhirnya mengambil tindakan menutup toko.

Ketua RT setempat Muhammad Alfian Syukroni mengatakan, dirinya telah dua kali menghadap lurah terkait keresahan warga. Laporan juga disampaikan kepada Polres Ponorogo melalui layanan 110 pada Agustus.

"Saya sudah lapor ke Pak Lurah, sudah menghadap dua kali. Bulan Agustus juga sudah saya laporkan ke Polres melalui layanan 110," kata Alfian, Jumat (11/9/2026).

Namun, menurut Alfian, aktivitas yang dikeluhkan warga masih berulang. Kondisi itu akhirnya membuat warga memilih mengambil keputusan bersama untuk menutup toko tersebut.

"Sudah melapor ke sana-sini, tapi belum ada tindakan tegas. Akhirnya warga sepakat untuk menutup," ujarnya.

Selain persoalan aktivitas malam hari, warga juga mempertanyakan perizinan toko tersebut. Alfian menyebut pihak toko mengakui izin yang dimiliki baru sebatas secara lisan.

"Kemarin dari pihak toko juga mengakui bahwa izin itu cuma secara lisan. Yang tertulis belum ada," ungkapnya.

Alfian menyebut toko itu mulai beroperasi sekitar akhir Desember 2025. Sejak awal keberadaannya, warga mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan atau permintaan izin lingkungan secara resmi.

"Awalnya juga tidak ada pemberitahuan ke warga. Kulonuwun ke warga sekitar di situ juga tidak ada," jelasnya.

Posisi toko berada di tengah permukiman. Rumah warga mengelilingi bagian kanan, kiri, dan belakang toko. Lokasinya juga disebut berada dekat kantor Satpol PP serta rumah dinas Bupati Ponorogo.

Setelah penutupan, warga berencana mengikuti mediasi di kelurahan. Pertemuan itu diharapkan mempertemukan warga, pihak toko, kepolisian, dan Satpol PP.

"Nanti mediasi di kelurahan. Insyaallah dihadiri kepolisian, Satpol PP, warga, dan pihak toko," pungkas Alfian.