Ketut menjelaskan bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp 18,19 miliar.

"SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745," lanjut Ketut.

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.