Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Tak Kembalikan Duit Negara Rp 18 M, 91 Dapur MBG Kena Suspend!
Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menegaskan bahwa pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," tutup Ketut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.