NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum melakukan pengembalian dana atas temuan pemeriksaan ke kas negara.

"Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan Program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara," ungkap Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).

Ketut menjelaskan bahwa 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp 18,19 miliar.

"SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745," lanjut Ketut.

Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.

"Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah," tutup Ketut.