NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha di tiga wilayah Jakarta.
Penertiban itu secara bertahap dilakukan pada 1 Oktober 2026 di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam depot air minum isi ulang yang ditutup.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan penutupan itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum," ujar Eko.
Selain persoalan kualitas air, hasil pengawasan Tim Terpadu juga menemukan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang," kata Eko.