SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Maka dari itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.

Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut dengan segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin cermat dalam memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU.

"Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab," tutur Eko.