NADIKABAR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 usaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air minum dan ketentuan perizinan usaha di tiga wilayah Jakarta.
Penertiban itu secara bertahap dilakukan pada 1 Oktober 2026 di Jakarta Utara, 2 Oktober di Jakarta Barat, dan 5 Oktober di Jakarta Timur, dengan masing-masing enam depot air minum isi ulang yang ditutup.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan penutupan itu dilakukan setelah hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya ketentuan yang belum dipenuhi oleh pelaku usaha.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum," ujar Eko.
Selain persoalan kualitas air, hasil pengawasan Tim Terpadu juga menemukan adanya DAMIU yang belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelaku usaha didorong untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi ketentuan teknis dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha depot air minum isi ulang," kata Eko.
Di Jakarta Utara, enam DAMIU ditutup pada Kamis (1/10), yang berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda Provinsi DKI Jakarta, ditemukan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform yang tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum.
Selain itu, keenam DAMIU tersebut juga belum memenuhi persyaratan perizinan berdasarkan hasil pengawasan Tim Terpadu.
Kemudian, pada Jumat (2/10), Satpol PP DKI Jakarta menutup enam DAMIU di Jakarta Barat. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan kualitas air yang belum memenuhi standar serta adanya ketentuan perizinan yang belum dipenuhi.
Sementara itu, pada Senin (5/10), penindakan dilanjutkan di Jakarta Timur dengan menutup enam DAMIU. Penutupan itu dilakukan dengan bentuk penindakan dan atas alasan yang sama, yakni tidak terpenuhinya standar kualitas air serta ketentuan perizinan usaha.
Penindakan terhadap 18 DAMIU tersebut berlangsung di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan usaha DAMIU terhadap standar higiene dan sanitasi.
Data per 25 Desember 2025 menunjukkan dari 84.558 DAMIU yang terdata secara nasional, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
SLHS merupakan salah satu instrumen untuk memastikan pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi dalam penyelenggaraan usaha DAMIU. Maka dari itu, kepemilikan sertifikat tersebut perlu berjalan beriringan dengan pemeriksaan kualitas air secara berkala dan penerapan standar sanitasi dalam proses produksi.
Penindakan terhadap DAMIU dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjadi acuan, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP DKI Jakarta mendorong pelaku usaha DAMIU agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut dengan segera melengkapi perizinan, memastikan kualitas air melalui pemeriksaan laboratorium secara berkala, menjaga kebersihan fasilitas dan peralatan, serta memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan semakin cermat dalam memilih sumber air minum dengan memperhatikan legalitas dan pemenuhan standar kesehatan DAMIU.
"Upaya pengawasan dan penegakan aturan diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap air minum yang aman sekaligus mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan bertanggung jawab," tutur Eko.