NADIKABAR.COM — Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena tidak punya izin.

Razia digelar pada Minggu (1/11) sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari tadi. Terdapat tiga lokasi yang dirazia.

"Pertama, yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dan kafe yang belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).