Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
Tak Punya Izin, Tempat Karaoke di Bogor Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 10:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
NADIKABAR.COM — Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena tidak punya izin.
Razia digelar pada Minggu (1/11) sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari tadi. Terdapat tiga lokasi yang dirazia.
"Pertama, yaitu bangunan yang digunakan sebagai tempat karaoke dan kafe yang belum dilengkapi dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," kata Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Bogor, Yogi Tritugastyo, dalam keterangan tertulis, Senin (2/11/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.