Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Tak Punya Izin, Tempat Karaoke di Bogor Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 10:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Petugas Satpol PP juga merazia toko jamu. Hasilnya, petugas menemukan puluhan botol minuman keras ilegal. Yogi mengatakan para pemilik tempat usaha itu telah dimintai keterangan.
"Toko Jamu ketiga, pemilik tidak dapat menunjukkan berkas-berkas perizinan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapati minuman beralkohol dengan berbagai jenis dan golongan sebanyak 30 botol minuman keras tanpa izin," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.