Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Tak Punya Izin, Tempat Karaoke di Bogor Disegel Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia tempat hiburan malam (THM) dan toko jamu di Kecamatan Cibungbulang. Satpol PP kemudian menyegel tempa karaoke itu karena t
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 2 November 2026 pukul 10:07 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Dia mengatakan ada lima ruangan di tempat karaoke tersebut dengan kapasitas lima hingga enam orang di setiap ruangan. Petugas kemudian menghentikan sementara operasi tempat karaoke tersebut.
"Dilakukan tindakan dengan di pasangkan PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasangkan stiker pengawasan terhadap bangunan kafe," ujarnya.
"Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 59 botol minuman keras tanpa izin," sambungnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.