Dia mengatakan ada lima ruangan di tempat karaoke tersebut dengan kapasitas lima hingga enam orang di setiap ruangan. Petugas kemudian menghentikan sementara operasi tempat karaoke tersebut.

"Dilakukan tindakan dengan di pasangkan PPNS line dan stiker penghentian kegiatan sementara terhadap bangunan room karaoke dan dipasangkan stiker pengawasan terhadap bangunan kafe," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 59 botol minuman keras tanpa izin," sambungnya.