Selain mencabut SIP Dokter S, IDI juga menjatuhkan sanksi administratif kepada RS MM. Rumah sakit tersebut mendapat teguran tertulis tingkat dua atau sanksi keras.
"Terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, RS MM akan kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tertulis ini termasuk di dalam tingkatan kedua. Kami tidak melakukan teguran lisan karena ini kami anggap kegiatan yang mungkin harus diatensi lebih intens sehingga kami menerbitkan teguran tertulis," terangnya.
Emirald mengatakan RS MM dapat dikenai sanksi lebih berat jika teguran tersebut tidak diindahkan.
"Kalau teguran tertulis ini masih tidak diindahkan, atau mungkin ada hal-hal yang terindikasi tetap melakukan upaya yang serupa maka akan diterbitkan pencabutan izin. Ini termasuk teguran yang sifatnya keras," sambung Emirald yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram ke IDI Lombok Barat, Dinkes Kota Mataram, dan POGI wilayah NTB pada 2 September 2026.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, saat itu mendorong pemberian sanksi administrasi dan etik terhadap dokter serta rumah sakit yang bersangkutan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik aborsi ilegal terhadap korban yang masih duduk di bangku SMA. Berdasarkan laporan korban, tarif aborsi ilegal tersebut mencapai Rp 15 juta.