Kasus dugaan aborsi ilegal itu kini tengah diusut oleh Polda NTB. Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, membenarkan pihaknya mulai melakukan penyelidikan. Termasuk dengan memintai keterangan dari para pihak.
"Investigasi dilidik (penyelidikan), sudah dilidik," kata Pujewati, Senin (7/9/2026).
Pujewati menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan praktik aborsi ilegal tersebut. Menurutnya, penyelidikan dilakukan berdasarkan pemberitaan yang ramai di media massa.
"Tidak ada pelaporan ke kami. Hanya pemberitaan-pemberitaan saja," ujar Pujewati.
"Kami klarifikasi dulu narasumber yang ditulis dalam pemberitaan. Itu awal mulanya. Baru yang menyampaikan (menjadi narasumber) yang ditulis dalam pemberitaan," imbuhnya.
Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram beberapa waktu lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya kepada LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.
Sebelumnya, LPA Mataram resmi melaporkan kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut ke IDI Lombok Barat. Pengaduan juga disampaikan ke Kepala Dinas Kesehatan Mataram serta Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia wilayah NTB.